Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring memastikan akan segera memblok situs yang bernuansa pornografi. Ini dilakukan setelah ada permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
" Kalau tidak kita penuhi, itu melanggar UU Pornografi" kata Tifatul usai Rapat Koordinasi di Istana Negara, Rabu (14/7).
Menurut Tifatul, situs pornografi yang diblok adalah situs dari luar negeri. Adapun situs pornografi yang ada di dalam negeri bisa langsung ditutup. "Ini yang banyak kan international internet cloud, itu yang masuk ke Indonesia melalui saluran saluran ISP. ISP yang kita minta membloknya. Jadi bukan kita langsung," katanya.
Tifatul memastikan, pengeblokan dilakukan secara bertahap. "Dalam sebulan dua bulan."
Sebelumnya, mencuatnya video mesum artis di internet yang mengakibat sejumlah dampak negatif kepada anak. Mudahnya akses situs porno juga merupakan penyebab tindakan buruk kepada anak.
Dalam penyaringan situs porno, Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki standar software massive trust. "Ikuti itu saja dulu standar itu. " ujarnya (tempointeraktif)
