TUGAS
Melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan Informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan. (Pasal 3 ayat 1)
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, BBPPKI menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika ;
b. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
c. Pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan ;
d. Pelaksanaan publikasi dan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan ;
e. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI