01 Maret 2011

KPK Dukung Undang-Undang Penyadapan MK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengatur penyadapan melalui Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, memang perlu ada Undang-Undang tersendiri yang mengatur tata cara cara penyadapan yang berasal dari Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronika.
"Saya kira KPK mendukung untuk melengkapi kewenangan penyadapan, tapi yang perlu diketahui bahwa berkaitan dengan UU ITE bukan UU KPK. Tentu kalau ada UU itu mengatur semuanya dalam bentuk detail Undang-Undang,"tegasnya di ruang wartawan KPK, Jakarta, Senin (28/2).

Menurut Johan, putusan MK tentang cara penyadapan tersebut bermaksud agar ada Undang-Undang yang mengatur khusus teknik penyadapan. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul Sembiring  setuju dengan Mahkamah Konstitusi yang merekomendasikan bahwa tata cara soal penyadapan harus diatur Undang-undang. Untuk itu, Tifatul mendukung pembahasan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang dihentikan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Kostitusi mengabulkan uji materi pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan keputusan ini maka tata cara penyadapan harus diatur dalam UU, tidak boleh lewat Peraturan Pemerintah.

Majelis menyatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang digugat itu sendiri berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah". (sumber)

PERPUSTAKAAN

Informasi Kontak
Jl. Racing Center II No.25
Karampuang
Kec. Pankukang
Makassar 90234
0411-4660084

Waktu Berkunjung:
Senin - Jumat :
Buka : 09.00
Tutup : 16.00


 

MEDIA CENTRE

BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MAKASSAR Copyright @2010