29 Maret 2011

KPI: Akuisisi Indosiar dan SCTV Langgar UU Penyiaran


Rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat mengakibatkan pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. Hal itu telah melanggar Undang Undang Penyiaran.
"Tidak boleh terjadinya pemusatan kepemilikan. Kalau akuisisi atau merger Indosiar dan SCTV itu terjadi berpeluang terjadinya pemusatan lembaga penyiaran," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat kepada wartawan, melalui sambungan telepon, Senin (28/3/2011).

KPI lanjutnya telah melakukan kajian yang hasilnya dalam beberapa waktu ini sudah melalui Komisioner KPI Muhammad Riyanto kepada pers. Selain itu, Dadang menyatakan, bahwa pandangan KPI atas rencana akuisisi atau merger tersebut bakal diumumkan kepada publik dan diserahkan kepada pihak terkait, Seperti Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), termasuk EMTK, Indosiar dan SCTV.

"Pasti akan kami sampaikan kepada publik dan pihak terkait. Kami akan berikan pandangan secara formal. Kami juga mengkoordinasikannya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),"tandasnya.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan, KPI hanya dapat memberikan pandangan terkait potensi monopoli lembaga penyiaran oleh perusahaan yang terkait tersebut. Pasalnya, meskipun  UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melarang pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, tetapi tidak secara tegas KPI diberikan otoritas untuk melarang hal tersebut.

"Artinya, di sini ada pandangan kewenangan itu ada di Kementerian. KPI lebih kepada menyampaikan bagaimana pandangan kami," jelas Dadang. "Kalau dalam UU itu disebutkan dengan tegas KPI punya kewenangan, maka KPI akan langsung mengatakan iya dan tidaknya secara langsung,"sebutnya.

Selain itu, sambung Dadang, guna memperjelas status KPI terhadap aksi korporasi perusahaan atau lembaga penyiaran seperti akusisi dan merger, sudah saatnya kewenangan KPI dikaji kembali terkait hal itu dipertajam.

"Kami memandang ini tidak hanya soal SCTV dan Indosiar jadi harus dibuat konstruksi dan penafsiran hukum maksud dari Undang Undang Penyiaran tentang maksud kepemilikan lembaga penyiaran dibatasi. Seperti apa batasannya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005  tentang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta, melarang monopoli dan penguasaan informasi pada satu orang atau perusahaan.

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, berencana mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.

Pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana Pengambilalihan IKM oleh EMTK setelah pada  1 Maret 2011 EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar. EMTK sendiri adalah pemilik 85,78 persen saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCM).(Iman Rosidi/Trijaya/ade) (sumber)

PERPUSTAKAAN

Informasi Kontak
Jl. Racing Center II No.25
Karampuang
Kec. Pankukang
Makassar 90234
0411-4660084

Waktu Berkunjung:
Senin - Jumat :
Buka : 09.00
Tutup : 16.00


 

MEDIA CENTRE

BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MAKASSAR Copyright @2010